Korea Selatan Mengusulkan Undang-Undang Dasar Aset Digital dengan Aturan Bergaya Bank untuk Stablecoin

CryptopulseElite

South Korea Proposes Digital Asset Basic Act with Bank-Style Rules for Stablecoins Partai Demokrat yang berkuasa di Korea Selatan mengusulkan Undang-Undang Dasar Aset Digital pada 8 April 2026 yang akan menerapkan persyaratan cadangan seperti bank, persyaratan permodalan, dan persyaratan operasional pada penerbit stablecoin serta melarang imbal hasil atas saldo stablecoin yang menganggur, sambil memasukkan aset dunia nyata yang ditokenisasi (RWA) ke dalam kerangka keuangan yang sudah ada.

Proposal ini bertujuan untuk memposisikan Korea sebagai pemimpin dalam keuangan digital, tetapi mengalami penundaan di parlemen di luar tenggat awalnya pada 2025, setelah terjadi perbedaan pendapat antara Bank of Korea dan Komisi Jasa Keuangan mengenai siapa yang boleh menerbitkan stablecoin yang dipatok terhadap won.

Stablecoin Diklasifikasikan sebagai Instrumen Pembayaran di bawah Hukum Pertukaran Valuta Asing

Rancangan tersebut mengkategorikan stablecoin sebagai “alat pembayaran” di bawah Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, yang berarti otoritas valuta asing setempat akan mengawasi perusahaan stablecoin tanpa memerlukan pendaftaran terpisah. Transaksi stablecoin skala kecil untuk barang dan jasa akan dikecualikan dari persyaratan pelaporan valuta asing, sebuah upaya untuk mendorong penggunaan sehari-hari sekaligus mempertahankan pengawasan untuk transfer yang lebih besar.

Proposal tersebut juga akan melarang imbal hasil atas saldo stablecoin yang menganggur, meniru perdebatan di Amerika Serikat di mana pembatasan serupa sedang dipertimbangkan. Komisi Jasa Keuangan (FSC) ditugaskan untuk mengembangkan standar teknis bagi interoperabilitas stablecoin dan menetapkan sistem pengungkapan yang terpadu untuk aset digital.

RWA Dunia Nyata yang Ditokenisasi Ditempatkan di bawah Undang-Undang Pasar Modal

Penerbit RWA yang ditokenisasi harus menyetor aset terkait ke dalam trust yang dikelola sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, dengan rincian lebih lanjut yang akan ditetapkan dalam keputusan presiden. Ini secara efektif memasukkan RWA yang ditokenisasi ke dalam payung regulasi yang sama seperti sekuritas tradisional, yang memerlukan dukungan aset dan kustodi pihak ketiga.

Aturan Perizinan, Pengungkapan, dan Perilaku Pasar

Entitas yang ingin menerbitkan aset digital berbasis nilai (termasuk stablecoin yang terikat pada mata uang fiat atau RWA) harus memperoleh persetujuan dan memenuhi ambang batas permodalan, kapasitas operasional, serta rencana cadangan. Bisnis aset digital—termasuk perdagangan, perantaraan, kustodi, dan layanan penasihat—akan tunduk pada persyaratan perizinan, pendaftaran, dan pelaporan.

Perundangan tersebut akan menetapkan aturan mengenai pengungkapan, kontrol internal, dan perilaku pasar, termasuk larangan praktik perdagangan tidak adil seperti manipulasi pasar dan penggunaan informasi non-publik. Sebuah komite aset digital akan dibentuk untuk meninjau dan mengoordinasikan kebijakan, bersama dengan rencana dasar nasional dan rencana implementasi untuk sektor tersebut.

Latar Belakang Legislatif dan Penundaan

Undang-Undang Dasar Aset Digital adalah kumpulan kedua peraturan aset digital Korea Selatan. Perundingan terhenti pada awal 2026 ketika Bank of Korea bersikeras bahwa hanya bank yang memiliki kepemilikan 51% yang boleh diberi wewenang untuk menerbitkan stablecoin yang dipatok terhadap won, sementara Komisi Jasa Keuangan memperingatkan bahwa pembatasan tersebut dapat menghambat inovasi. Rancangan tersebut telah melewatkan tenggat awalnya pada 2025.

Proposal ini mengikuti aturan baru yang diumumkan oleh FSC dan Financial Supervisory Service yang memerintahkan semua bursa kripto domestik untuk menerapkan satu sistem penundaan penarikan yang ketat untuk memerangi penipuan voice phishing.

FAQ

Apa saja persyaratan utama bagi penerbit stablecoin berdasarkan undang-undang usulan Korea Selatan?

Penerbit stablecoin perlu memperoleh otorisasi, menjaga cadangan yang ketat, memenuhi standar permodalan dan operasional, serta mematuhi pengawasan valuta asing. Rancangan tersebut juga akan melarang imbal hasil atas saldo stablecoin yang menganggur dan membebaskan transaksi kecil dari pelaporan valuta asing.

Bagaimana RWA dunia nyata yang ditokenisasi akan diatur berdasarkan proposal tersebut?

RWA yang ditokenisasi akan berada di bawah Undang-Undang Pasar Modal, yang mengharuskan penerbit menyetor aset terkait ke dalam trust yang dikelola. Rincian tambahan akan ditetapkan oleh keputusan presiden, yang secara efektif memperlakukan RWA yang ditokenisasi seperti sekuritas tradisional.

Mengapa Undang-Undang Dasar Aset Digital ditunda?

Rancangan tersebut melewatkan tenggat 2025 karena perbedaan pendapat antara Bank of Korea, yang menginginkan hanya bank yang dimiliki mayoritas untuk menerbitkan stablecoin yang dipatok terhadap won, dan Komisi Jasa Keuangan, yang memperingatkan bahwa pembatasan tersebut dapat menghambat inovasi. Partai Demokrat yang berkuasa kini mendorong proposal tersebut untuk dibawa maju.

Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar