12 Maret, berita dari otoritas pengawas keuangan Selandia Baru, Financial Markets Authority (FMA), baru-baru ini membuat keputusan penting yang mengonfirmasi bahwa stablecoin NZDD yang terkait dengan dolar Selandia Baru tidak termasuk dalam produk keuangan. Keputusan ini dipandang sebagai sinyal penting bahwa sistem pengawasan aset digital negara tersebut semakin jelas, serta memberikan posisi hukum yang lebih pasti untuk pengembangan stablecoin di pasar lokal.
Otoritas pengawas menyatakan bahwa sifat ekonomi dari stablecoin NZDD tidak memenuhi definisi surat utang. Menurut penjelasan FMA, pengguna yang memegang stablecoin ini tidak akan mendapatkan bunga, dividen, atau bentuk keuntungan lainnya, sehingga tidak termasuk dalam produk investasi. Penetapan ini berasal dari proyek percontohan sandbox regulasi teknologi keuangan yang sedang didorong oleh FMA, yang bertujuan menyediakan lingkungan pengujian yang terkendali untuk inovasi teknologi keuangan.
Firma hukum MinterEllisonRuddWatts yang berpartisipasi dalam sandbox tersebut menyatakan bahwa mereka pernah mewakili penerbit NZDD, ECDD Holdings, dalam pengujian terkait, dan menganggap keputusan pengawasan ini sebagai kemajuan positif dalam memperjelas regulasi stablecoin. Namun, firma ini juga menegaskan bahwa keputusan ini berlaku hanya untuk versi saat ini dari stablecoin NZDD dan tidak berarti semua stablecoin di Selandia Baru akan mendapatkan perlakuan regulasi yang sama.
Para profesional industri berpendapat bahwa keputusan ini mencerminkan sikap pragmatis dari otoritas pengawas terhadap inovasi keuangan, serta sejalan dengan tren regulasi stablecoin yang berkembang di negara lain. Seiring dengan semakin meluasnya penggunaan aset digital, penetapan sifat hukum stablecoin dianggap sebagai langkah kunci untuk mendorong pertumbuhan industri.
Sementara itu, FMA juga mengumumkan rencana untuk memperluas program sandbox teknologi keuangan mereka dan menyiapkan pengenalan lisensi pembatasan atau lisensi akses baru untuk perusahaan inovatif. Otoritas berharap melalui model pengawasan bertahap, perusahaan teknologi keuangan dapat menguji produk mereka dalam lingkungan yang terkendali, dan secara bertahap mengurangi pembatasan setelah bisnis matang.
CEO FMA, Samantha Barrass, menyatakan bahwa sistem keuangan sedang mengalami perubahan cepat, dan alat regulasi baru ini akan membantu perusahaan inovatif memasuki pasar dengan lebih lancar, sekaligus melindungi hak-hak konsumen.
Data menunjukkan bahwa pasar aset digital Selandia Baru terus berkembang. Lembaga riset Protocol Theory dalam laporannya tahun 2024 menyebutkan bahwa di negara dengan populasi sekitar 5,2 juta ini, hampir separuh penduduk sudah berinvestasi atau sedang mempertimbangkan investasi aset kripto. Lembaga data lain, DataCube Research, memprediksi bahwa ukuran pasar kripto Selandia Baru di masa depan dapat mencapai sekitar 254 miliar dolar AS. Dengan semakin jelasnya lingkungan regulasi, stablecoin dan aplikasi teknologi keuangan terkait berpotensi mendapatkan ruang pengembangan yang lebih luas di negara tersebut.
Artikel Terkait
Chainalysis: Sanksi Baru UE atas Rusia Menandai 'Era Baru' Penegakan Kripto
Mantan Kepala Ekonom IMF Peringatkan Deregulasi Ganda Berpotensi Memicu Krisis Keuangan Sistemik
Mike Novogratz: 《RUU KEJELASAN》 diajukan pada bulan Mei untuk dipertimbangkan dalam sidang komite, perkiraan tingkat kelulusannya 50%
FSA Jepang Menguraikan Strategi Dua Jalur untuk Aset Digital: Perlindungan Investor dan Infrastruktur Keuangan
Tennessee Menjadi Negara Bagian AS Kedua yang Melarang ATM Kripto Secara Menyeluruh
Studi: Hanya 3% Trader Polymarket yang Terampil; Minoritas Mengamankan 30%+ dari Semua Keuntungan