Presiden Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden No. 27/2026 pada 1 Mei untuk membatasi komisi platform layanan ojek online dan pemesanan kendaraan roda dua sampai 8%, sehingga menaikkan porsi pendapatan minimum pengemudi menjadi 92% dari sebelumnya 80%. Peraturan tersebut diumumkan dalam acara Hari Buruh di Monumen Nasional Jakarta.
Batas komisi baru 8% menggantikan batas sebelumnya 20% yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001/2022. Berdasarkan pengumuman itu, Prabowo semula mempertimbangkan batas 10% sebelum akhirnya menetapkan angka 8%.
Peraturan Presiden No. 27/2026 juga mewajibkan platform layanan ojek online untuk menyediakan asuransi kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan bagi pengemudi, memperluas cakupan perlindungan pekerja di luar tarif komisi.
Indonesia diperkirakan memiliki sekitar tujuh juta pengemudi ojek online dan pengantar paket berbasis aplikasi. Negara ini sebelumnya sudah mempertahankan batas komisi untuk layanan berbasis kendaraan roda dua sebelum regulasi ini, sehingga membuat pendekatan regulasinya berbeda di antara negara-negara Asia Tenggara.