Pertanyaan: Bagaimana cara mengkreditkan pajak masukan untuk layanan transportasi penumpang domestik yang dibeli oleh wajib pajak umum?
Jawaban: Berdasarkan Pengumuman Kementerian Keuangan dan Administrasi Pajak tentang Ketentuan Pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai atas Pajak Masukan (Pengumuman No. 13 Tahun 2026), yaitu: 1. Tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai
……
(2) Untuk wajib pajak umum yang membeli layanan transportasi penumpang domestik, selain memperoleh faktur pajak khusus, pengkreditan pajak masukan yang dapat dilakukan dari pajak keluaran ditentukan sesuai ketentuan berikut:
Jika memperoleh faktur elektronik (tiket elektronik kereta api), faktur elektronik (tiket elektronik perjalanan udara), yang mencantumkan atau menyertakan jumlah pajak pertambahan nilai;
Jika memperoleh tiket yang mencantumkan identitas penumpang seperti jalan raya, perairan, dan lain-lain, maka penghitungan pajak masukan dilakukan sesuai rumus berikut:
Pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk layanan transportasi penumpang jalan raya, perairan, dan lainnya = Nilai tiket ÷ (1 + 3%) × 3%
……
Pengumuman ini berlaku mulai 1 Januari 2026. Ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan pengumuman ini berlaku sesuai pengumuman ini.
-END-
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Bagaimana cara mengkreditkan PPN masukan bagi wajib pajak umum yang membeli jasa angkutan penumpang domestik?
Pertanyaan: Bagaimana cara mengkreditkan pajak masukan untuk layanan transportasi penumpang domestik yang dibeli oleh wajib pajak umum?
Jawaban: Berdasarkan Pengumuman Kementerian Keuangan dan Administrasi Pajak tentang Ketentuan Pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai atas Pajak Masukan (Pengumuman No. 13 Tahun 2026), yaitu: 1. Tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai
……
(2) Untuk wajib pajak umum yang membeli layanan transportasi penumpang domestik, selain memperoleh faktur pajak khusus, pengkreditan pajak masukan yang dapat dilakukan dari pajak keluaran ditentukan sesuai ketentuan berikut:
Jika memperoleh faktur elektronik (tiket elektronik kereta api), faktur elektronik (tiket elektronik perjalanan udara), yang mencantumkan atau menyertakan jumlah pajak pertambahan nilai;
Jika memperoleh tiket yang mencantumkan identitas penumpang seperti jalan raya, perairan, dan lain-lain, maka penghitungan pajak masukan dilakukan sesuai rumus berikut:
Pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk layanan transportasi penumpang jalan raya, perairan, dan lainnya = Nilai tiket ÷ (1 + 3%) × 3%
……
Pengumuman ini berlaku mulai 1 Januari 2026. Ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan pengumuman ini berlaku sesuai pengumuman ini.
-END-