Partai yang berkuasa di Korea Selatan mengajukan sebuah RUU yang mewajibkan pemimpin opini keuangan di media sosial untuk mengungkapkan kepemilikan mata uang kripto pribadi mereka serta setiap imbalan yang diperoleh dari kegiatan promosi. RUU yang diajukan oleh anggota parlemen Kim Seung-won ini bertujuan untuk merevisi 《Undang-Undang Pasar Modal》 dan 《Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual》 guna mengendalikan konflik kepentingan dan informasi yang menyesatkan. Pelanggaran akan dikenai sanksi yang serupa dengan manipulasi pasar. Langkah ini sejalan dengan tren regulasi global di Inggris dan Amerika Serikat.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Partai yang berkuasa di Korea Selatan mengajukan sebuah RUU yang mewajibkan pemimpin opini keuangan di media sosial untuk mengungkapkan kepemilikan mata uang kripto pribadi mereka serta setiap imbalan yang diperoleh dari kegiatan promosi. RUU yang diajukan oleh anggota parlemen Kim Seung-won ini bertujuan untuk merevisi 《Undang-Undang Pasar Modal》 dan 《Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual》 guna mengendalikan konflik kepentingan dan informasi yang menyesatkan. Pelanggaran akan dikenai sanksi yang serupa dengan manipulasi pasar. Langkah ini sejalan dengan tren regulasi global di Inggris dan Amerika Serikat.