Korea berencana memberlakukan sistem pengungkapan aset wajib bagi para influencer di bidang kripto

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Menurut berita ChainCatcher, menurut The Block, Kim Seung-won, anggota partai yang berkuasa di Korea Selatan, mengusulkan amandemen Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual untuk mengharuskan finfluencer yang memberikan saran investasi cryptocurrency di media sosial untuk mengungkapkan kepemilikan aset pribadi mereka dan remunerasi yang mereka terima.

Proposal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi pasar dan memerangi informasi yang menyesatkan dan perdagangan mandiri. Di bawah RUU yang diusulkan, individu yang secara teratur memberikan saran investasi di media sosial, publikasi massal, atau siaran harus mengungkapkan jenis dan jumlah aset kripto yang mereka miliki, serta kompensasi apa pun yang terkait dengan promosi, dan kriteria hukuman untuk pelanggaran akan mengacu pada kejahatan pasar modal seperti manipulasi harga.

Kim Seung-won menunjukkan bahwa langkah ini merupakan langkah yang diperlukan untuk memerangi konflik kepentingan dan kerugian investor yang disebabkan oleh komentar media sosial yang tidak diatur.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)