Waktu setempat, 19 Februari, Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, menjatuhkan putusan pertama dalam kasus dugaan pemberontakan mantan Presiden Yoon Suk-yeol, dengan hukuman penjara seumur hidup. (CCTV News)
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, divonis hukuman seumur hidup dalam kasus dugaan pemberontakan.
Waktu setempat, 19 Februari, Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, menjatuhkan putusan pertama dalam kasus dugaan pemberontakan mantan Presiden Yoon Suk-yeol, dengan hukuman penjara seumur hidup. (CCTV News)