Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengumumkan bahwa CEO Praetorian Group International, Ramil Ventula Parafoks, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena menjalankan skema Ponzi Bitcoin senilai 200 juta dolar AS, menipu lebih dari 90.000 investor, dan menyebabkan kerugian minimal 62,69 juta dolar AS.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengumumkan bahwa CEO Praetorian Group International, Ramil Ventula Parafoks, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena menjalankan skema Ponzi Bitcoin senilai 200 juta dolar AS, menipu lebih dari 90.000 investor, dan menyebabkan kerugian minimal 62,69 juta dolar AS.