Eks polisi Korea Selatan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 100 juta won Korea karena menerima suap dalam kasus penipuan cryptocurrency

Berita Gate News, pada 6 Maret, Pengadilan Distrik Goyang di Pengadilan Negeri Goyang memutuskan hukuman terhadap mantan petugas polisi A, karena menerima suap dalam penyelidikan kasus penipuan cryptocurrency. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 100 juta won Korea. Pada periode Desember 2023 hingga Maret 2024, A memanfaatkan jabatannya di Kantor Polisi Seoul yang bertanggung jawab atas penyelidikan kasus penipuan investasi cryptocurrency “guru bawa pesanan” dan penipuan penjualan token atas kepercayaan, dan menerima total suap sekitar 120 juta won Korea, termasuk 50 juta won dalam bentuk tunai dan 70 juta won untuk biaya hiburan. Selain itu, A juga didakwa karena menipu dengan mengklaim tunjangan sebesar 7,88 juta won Korea dari 80 kali lembur palsu. Pengacara yang terlibat dalam kasus, B, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan masa percobaan selama 4 tahun.

Lihat Asli
Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar