Pada bulan Juli 2025, Amerika Serikat menetapkan kerangka regulasi stablecoin komprehensif pertamanya—GENIUS Act. Undang-undang ini mewajibkan penerbit stablecoin untuk menjamin penuh koin yang mereka terbitkan dengan rasio 1:1 menggunakan Dolar AS atau aset berisiko rendah lainnya, sekaligus mengharuskan pelaporan cadangan secara berkala. Stablecoin yang mencapai batas kapitalisasi pasar tertentu juga diwajibkan menjalani audit oleh pihak independen. Hadirnya regulasi ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat kepatuhan pasar stablecoin di Amerika Serikat.
Pada tahun 2025, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) memperkenalkan “Project Crypto” dengan tujuan memperjelas status klasifikasi token—apakah termasuk sekuritas atau komoditas—serta menyederhanakan proses kepatuhan tertentu. Dengan transisi dari pendekatan penegakan hukum tradisional, SEC kini mendorong pertumbuhan industri di bawah kerangka regulasi yang jelas dan transparan.
Di Australia, regulator menginstruksikan Binance Australia untuk menunjuk auditor oleh pihak independen yang akan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas sistem anti-pencucian uang dan manajemen risikonya. Keputusan ini menunjukkan peningkatan fokus global terhadap transparansi dan kepatuhan di platform kripto.





